Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Data Inovasi

Nama Inovasi SIPANTAS SISTEM INFORMASI PASANGAN BERKUALITAS
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik
Inisiator Inovasi SRI RIAWATI, SP.,M.Si
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Digital
Urusan Inovasi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Rancang Bangun
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, calon pengantin merupakan sasaran utama dalam pencegahan terjadinya stunting.

Sistem Informasi Pasangan Berkualitas atau disingkat dengan SIPANTAS merupakan aplikasi edukasi online yang diperuntukan bagi calon pengantin tentang kesiapan menuju pernikahan untuk menjadi pasangan berkualitas dalam pencegahan penanggulangan stunting dari hulu di kabupaten natuna.
 
Aplikasi Sistem Informasi Pasangan Berkualitas (SIPANTAS) merupakan sarana pendukung untuk melaksanakan Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 37 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Calon Pengantin Dalam Upaya Pencegahan Stunting dan Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna dengan Kementerian Agama Kabupaten Natuna Nomor: 07/dp3ap2kb-pks/vi/2024 dan Nomor: 545/kk.32.03/06/2024 tentang Pendampingan Calon Pengantin di Kabupaten Natuna.
 
SIPANTAS dibuat untuk memudahkan calon pengantin dalam mendapatkan edukasi secara online yang bisa diakses kapan saja oleh calon pengantin yang sudah terregistrasi pada aplikasi SIPANTAS. Melalui aplikasi ini pemerintah daerah bisa memantau pengetahuan calon pengantin mengenai stunting, pola asuh anak dan keluarga berencana dalam upaya penanggulangan stunting. Proses registrasi calon pengantin pada aplikasi sipantas di damping oleh Tim Pendamping Keluarga yang ada disetiap desa/kelurahan di Kabupaten Natuna. Setelah registrasi dilaksanakan, calon pengantin bilsa langsung masuk kedalam aplikasi melalui username dan password sendiri yang telah dibuat pada waktu proses registrasi.
 
Tahap selanjutnya adalah calon pengantin melakukan pre test terhadap soal yang telah disiapkan. setelah melakukan pre test calon pengantin mempelajari materi edukasi yang ada di aplikasi SIPANTAS yang terdiri dari materi stunting, pola asuh anak dan keluarga berencana serta buku saku/buku pegangan bagi calon pengantin. pada proses mempelajari materi ini, calon pengantin bisa melaksanakan secara mandiri dengan mendownload materi tersebut.

Tahap selanjutnya calon pengantin diminta untuk mengikuti post test untuk melihat apakah ada peningkatan pengetahuan calon pengantin terhadap materi yang telah dipelajari. setelah melakukan post test calon pengantin akan mendapatkan sertifikat yang dapat di download pada aplikasi SIPANTAS, sebagai salah satu syrarat pendaftaran menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masing masing Kecamatan.
Tujuan Inovasi Tujuan Inovasi adalah alat untuk mengetahui tingkat pengetahuan calon pengantin terhadap stunting serta sebagai sarana edukasi dan pembelajaran  secara online yang dapat diakses langsung oleh calon pengantin yang telah teregistrasi.
Manfaat Inovasi Manfaat inovasi SIPANTAS :
  1. Tercapainya target indikator prevalensi stunting.
  2. Mempersiapkan terbentuknya generasi yang berkualitas.
  3. Terlaksananya pembangunan ketahanan keluarga dalam menuju keluarga yang berkualitas.
Hasil Inovasi Hasil Inovasi :
  1. Pencegahan stunting : SIPANTAS membantu mendeteksi tingkat engetahuan calon pengantin terhadap stunting dan merupakan alat edukasi dan pendampingan untuk pencegahan stunting.
  2. Peningkatan kesiapan menikah : dengan meningkatnya pengetahuan calon pengantin tentang stunting, akan meningkatkan kesiapan calon pengantin dalam kondisi hamil nantinya.
  3. Pendampingan terintegrasi : data SIPANTAS dapat digunakan sebagai dasar untuk koordinasi  antar berbagai instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
Waktu Ujicoba 06-05-2024
Waktu Implementasi 19-06-2024

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah Peraturan Kepala Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
88 Tahun 2024 2024-12-30 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024
6
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) 11-30 SDM
No Bukti Tgl Bukti Bukti
219 Tahun 2024 2024-05-31 Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Proyek Perubahan Kebijakan Strategis Optimalisasi Tata Kelola Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Natuna
4
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
DPPA/A.3/2.08.2.14.0.00.10.0000/001/2024 2024-10-18 Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024
DPPA/A.2/2.08.2.14.0.00.10.0000/001/2025 2025-02-14 Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2025
2
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence Screenshot Sistem Informasi 6
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
400.7.15.3/349/DP3AP2KB-UP.3/VI/2024 2024-06-25 Undangan Sosialisasi Sistem Informasi Pasangan Berkualitas (SIPANTAS)
1
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Tidak Valid Tidak Valid 0
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
Inovasi melibatkan 3 aktor
No Bukti Tgl Bukti Bukti
219 Tahun 2024 2024-05-31 Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Proyek Perubahan Kebijakan Strategis Optimalisasi Tata Kelola Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Natuna
1
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
219 Tahun 2024 2024-05-31 Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Proyek Perubahan Kebijakan Strategis Optimalisasi Tata Kelola Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Natuna
3
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
219 Tahun 2024 2024-05-31 Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Proyek Perubahan Kebijakan Strategis Optimalisasi Tata Kelola Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Natuna
1
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Foto Sosialisasi tatap muka baik secara langsung ataupun virtual (luring/daring) atau sosialisasi menggunakan media fisik seperti pamflet, banner, baliho, pameran, dsb. Foto Sosialisasi 1
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial Manual Book 3
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode Kemudahan Informasi Layanan 3
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Tidak Valid Tidak Valid 0
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan Lebih dari sama dengan 91% Penyelesaian Pengaduan 3
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah Screenshot Layanan 2
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan Proposal Inovasi 6
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) Jumlah pengguna penerima manfaat 201-500 orang Daftar Penerima Manfaat 6
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat Testimoni Pengguna 4
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.
Memenuhi 5 unsur substansi video Inovasi 12