Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Data Inovasi

Nama Inovasi SIAPP BENU SISTEM APLIKASI PELAPORAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR SUBSIDI BAGI NELAYAN DI KABUPATEN NATUNA
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik
Inisiator Inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Digital
Urusan Inovasi Energi dan Sumber daya Mineral
Rancang Bangun Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. BBM Jenis Bio Solar termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) bersama dengan Kerosene (minyak tanah). Program subsidi BBM ini merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendukung sektor perikanan, khususnya nelayan, yang merupakan kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada penggunaan BBM untuk aktivitas mereka di laut. Program subsidi ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya operasional nelayan dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada sektor perikanan.
Namun, hal yang perlu dicatat bahwa program ini juga perlu diawasi dan dikelola dengan baik. Mekanisme verifikasi dan pemantauan harus diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi ini tidak disalahgunakan atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengawasi lancarnya penyaluran BBM Subsidi, mulai dari penampungan hingga ke konsumen pengguna. Kendala yang dialami oleh pemerintah daerah Kabupaten Natuna adalah geografis wilayahnya yang merupakan kepulauan sehingga pengawasan akan penyaluran belum begitu maksimal. Oleh karena itu, dengan memanfaatkan teknologi informasi pada era digital ini, pengawasan akan penyaluran BBM Subsidi bisa dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi yang terintegrasi. Sehingga pengawasan dan pemantauan ketersediaan dan penyaluran BBM Bio Solar untuk nelayan bisa dilakukan dengan efektif dan efisien.

Secara keseluruhan, program subsidi BBM Solar bagi nelayan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, mendorong pertumbuhan sektor perikanan, dan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat pesisir. Namun implementasi yang efektif dan pengelolaan yang baik sangat penting untuk mencapai manfaat maksimal dari program ini.

Dalam hal belum optimalnya pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM Solar Subsidi Bagi Nelayan di Kabupaten Natuna, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna melakukan inovasi berbasis digital dalam hal laporan penyaluran baik dari pihak penyalur, kecamatan dan sub penyalur. Inovasi berbasis digital yang di bangun adalah Sitem Aplikasi Pelaporan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi Bagi Nelayan di Kabupaten Natuna dengan singkatan SIAPP BENU.
Tujuan Inovasi

Tujuan dari Sistem Aplikasi Pelaporan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi Bagi Nelayan Di Kabupaten Natuna adalah agar penyaluran penggunaan BBM Solar Subsidi untuk nelayan bisa tersalurkan dengan tepat dan akurat.

Manfaat Inovasi Manfaat Inovasi SIAPP BENU:
1. Optimalisasi Pengawasan Penggunaan BBM Solar Subsidi
2. Efektifitas pelaporan penggunaan bahan bakar minyak solar Subsidi
3. Pencegahan terjadinya penyelewengan penggunaan bahan bakar minyak solar Subsidi.
Hasil Inovasi Hasil dari penerapan inovasi SIAPP BENU:
1. mempermudah pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar bagi nelayan
2. Penyaluran BBM Solar Subsidi menjadi tepat sasaran dan
3. Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM Jenis Solar bagi nelayan, serta memperoleh data yang akurat.
Waktu Ujicoba 09-06-2023
Waktu Implementasi 09-08-2023

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah Peraturan Kepala Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
88 Tahun 2024 2024-12-30 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024
6
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) Lebih dari 30
No Bukti Tgl Bukti Bukti
315 Tahun 2024 2024-08-19 Tim Pelaksana Sistem Aplikasi Pelaporan Penyaluran Bahan Bakar minyak Solar Subsidi Bagi Nelayan Natuna 2024
6
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence Screenshot Sistem Informasi 6
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
Inovasi melibatkan 3 aktor
No Bukti Tgl Bukti Bukti
315 Tahun 2024 2024-08-19 Tim Pelaksana Sistem Aplikasi Pelaporan Penyaluran Bahan Bakar minyak Solar Subsidi Bagi Nelayan Natuna 2024
1
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
315 Tahun 2024 2024-08-19 Tim Pelaksana Sistem Aplikasi Pelaporan Penyaluran Bahan Bakar minyak Solar Subsidi Bagi Nelayan Natuna 2024
3
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau lebih
No Bukti Tgl Bukti Bukti
315 Tahun 2024 2024-08-19 Tim Pelaksana Sistem Aplikasi Pelaporan Penyaluran Bahan Bakar minyak Solar Subsidi Bagi Nelayan Natuna 2024
3
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah Screenshot Layanan 2
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan Proposal Inovasi 6
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) Jumlah pengguna penerima manfaat 501 orang keatas Daftar Penerima Manfaat 9
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.
Memenuhi 5 unsur substansi video Inovasi 12