Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | "PROTOKOL SIGAP" Protokol Sistem Informasi dan Agenda Pimpinan |
| Bentuk Inovasi | Tata Kelola Pemerintahan |
| Inisiator Inovasi | Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Komunikasi dan Informatika |
| Rancang Bangun | Kabupaten Natuna adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang terdiri dari gugusan pulau-pulau yang tersebar di laut Natuna Utara. Kabupaten Natuna memiliki 17 kecamatan, 7 kelurahan dan 70 desa (dari total 75 kecamatan, 142 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau), dimana hanya 6 kecamatan yang dapat ditempuh dengan tranportasi darat, selebihnya harus menggunakan transportasi laut dengan jarak tempuh yang bervariasi. Selain itu, faktor cuaca menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan koordinasi antara stakeholder yang ada di kecamatan dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Jarak tempuh yang cukup jauh ini menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks dan erat kaitannya dalam memanajemen agenda kegiatan pimpinan.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Natuna yang terdiri dari 21 Dinas, 7 Badan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan instansi vertikal, yang hampir setiap kegiatannya, baik itu acara kenegaraan maupun kegiatan biasa, selalu mengharapkan kehadiran jajaran pimpinan daerah untuk hadir, baik sebagai undangan maupun membuka kegiatan yang dilaksanakan. Jarak serta banyaknya stakeholder yang ada di pemerintahan daerah, termasuk Kabupaten Natuna, membutuhkan koordinasi yang baik, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Protokol dalam pelayanan pimpinan dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Namun yang terjadi di lapangan, masih sering terjadi miskomunikasi antara penyelenggara maupun antar petugas protokol dari masing-masing instansi. Jadwal penyelenggaraan kegiatan yang seringkali dilaksanakan pada waktu yang sama, dan pimpinan menginginkan untuk dapat hadir secara langsung, membuat beberapa kegiatan harus terlambat dalam pelaksanaannya karena menunggu kehadiran pimpinan. Hal ini tentunya tidak harus terjadi jika koordinasi dilakukan lebih awal terkait penjadwalan dan kehadiran pimpinan. Terlebih lagi tidak semua stakeholder memiliki softskill keprotokolan serta tidak semua berperan aktif dalam berkoordinasi terkait pengelolaan agenda pimpinan. Hal ini menyebabkan informasi yang dibutuhkan sering kali tidak tersampaikan sehingga kegiatan pimpinan tidak tersusun dengan baik serta menimbulkan terjadinya perubahan agenda mendadak yang dikarenakan jadwal agenda yang bentrok / tumpang tindih. Lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan menjadi permasalahan dalam hal pengelolaan agenda pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, hal ini terjadi karena stakeholder harus terlebih dahulu bersurat kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Proses bersurat ini tentunya kurang efektif dikarenakan memakan waktu dalam penyampaiannya. Selain itu, ditemukan pula bahwa publikasi jadwal kegiatan pimpinan kepada pihak yang membutuhkan informasi masih belum efektif. Saat ini informasi kegiatan pimpinan masih disampaikan dalam bentuk manual yang tertulis di buku/printout atau softcopy yang disebarluaskan melalui media WhatsApp. Berdasarkan kondisi dan permasalahan ini, maka Aplikasi "PROTOKOL SIGAP” dapat menjadi salah satu solusi dari penyelesaian permasalahan yang ada di setiap Perangkat Daerah khususnya dalam pengelolaan agenda kegiatan pimpinan sehingga mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kecepatan dalam manajemen agenda pimpinan. |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Manfaat dari Aplikasi "PROTOKOL SIGAP" ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan agenda pimpinan, mempermudah koordinasi internal dan eksternal, serta menyediakan pengingat otomatis untuk memastikan agenda terlaksana tepat waktu. Aplikasi ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui dokumentasi digital, memudahkan pengarsipan dan akses data, serta mendukung pengambilan keputusan pimpinan berbasis informasi real-time. Secara keseluruhan, "PROTOKOL SIGAP" diharapkan dapat memperkuat peran keprotokolan dengan pendekatan modern dan terintegrasi. |
| Hasil Inovasi | Aplikasi ini secara signifikan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan agenda pimpinan di Kabupaten Natuna. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, aplikasi "PROTOKOL SIGAP" menggantikan metode manual yang sebelumnya digunakan, sehingga mengurangi miskomunikasi dan mempercepat proses koordinasi antar stakeholder. Inovasi ini juga memungkinkan pengelolaan agenda yang lebih akurat dan terstruktur, dengan fitur pengingat otomatis dan arsip digital yang memudahkan akses data serta mendukung pengambilan keputusan berbasis informasi real-time.
Secara keseluruhan, aplikasi "PROTOKOL SIGAP" telah terbukti memperkuat peran keprotokolan dalam pelayanan publik melalui pendekatan modern dan terintegrasi. Implementasi aplikasi ini tidak hanya menyederhanakan proses pengelolaan agenda, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Keberhasilan aksi perubahan ini diharapkan dapat menjadi model bagi instansi lain yang ingin mengadopsi teknologi serupa dengan fokus pada pengelolaan protokol yang modern dan terintegrasi. |
| Waktu Ujicoba | 18-09-2024 |
| Waktu Implementasi | 09-10-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | ||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 3 aktor |
|
1 | ||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau lebih |
|
3 | ||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Media Berita | Screenshot Media Berita | 3 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial | Pedoman Teknis | 3 | ||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi Layanan | 3 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 6 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang | Daftar Penerima Manfaat | 3 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |