Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SONGGI NATUNA HASHTAG #SONGGI NATUNA |
| Bentuk Inovasi | Lainnya |
| Inisiator Inovasi | WAN ABDUL HALIM, S.Sos |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Pariwisata |
| Rancang Bangun | Pariwisata merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian daerah, yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan wilayah. Kabupaten Natuna, yang terletak di ujung utara Indonesia, memiliki kekayaan alam yang luar biasa, termasuk pantai-pantai yang indah, terumbu karang yang menakjubkan, serta keberagaman hayati yang unik. Potensi ini menjadikan Natuna sebagai destinasi wisata yang sangat potensial untuk dikembangkan. Namun, tantangan geografis serta keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas membuat promosi dan pengembangan pariwisata Natuna menjadi kurang optimal. Dalam upaya mengatasi tantangan ini, teknologi digital, khususnya media sosial, menjadi alat yang sangat efektif dalam mempromosikan pariwisata. Media sosial memungkinkan informasi dan pengalaman terkait destinasi wisata tersebar luas dengan cepat dan efisien, menjangkau audiens global yang lebih besar. Kabupaten Natuna merupakan salah satu daerah kepulauan terluar Indonesia yang terletak di wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau. Dikenal dengan keindahan alamnya yang memesona, Natuna memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata unggulan, baik dari sisi pesona pantai, laut, batu granit raksasa, kuliner khas, hingga kekayaan budaya dan adat istiadat masyarakatnya. Sayangnya, potensi luar biasa ini belum sepenuhnya tergarap optimal dan belum banyak dikenal secara luas oleh wisatawan nasional, apalagi mancanegara. |
| Tujuan Inovasi | Jangka Pendek: Membangun identitas digital pariwisata Natuna melalui penggunaan hashtag #SongGiNatuna dan menghasilkan konten promosi awal (foto, video, reels, dll) yang bisa dibagikan luas serta menjalin kolaborasi dengan komunitas kreatif dan pelaku pariwisata lokal. Jangka Menengah: Meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan domestik, mendorong partisipasi UMKM dan pelaku lokal dalam ekosistem pariwisata digital. Penyelenggara event dan mengembangkan platform digital (website, QR Code destinasi, kalender event digital). Jangka Panjang: Mewujudkan branding pariwisata Natuna yang kuat dan dikenal luas,menjadikan #SongGiNatuna sebagai ikon promosi resmi pariwisata Natuna. |
| Manfaat Inovasi | Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam menunjang pemasaran pariwisata, yaitu sebagai berikut:
2. Eksternal :
|
| Hasil Inovasi | Hasil yang Didapatkan dari Inovasi #SongGiNatuna 1. Hasil Langsung (Output)
2. Hasil Jangka Menengah dan Panjang (Outcome)
Diharapkan Model promosi berbasis komunitas dan digital yang bisa direplikasi di daerah lain. |
| Waktu Ujicoba | 31-08-2024 |
| Waktu Implementasi | 31-10-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | ||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Pemerintah Daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 atau T-2 |
|
2 | ||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 4 aktor |
|
2 | ||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah |
|
1 | ||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda | Screenshot Pemberitaan Pemda | 2 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku dalam bentuk elektronik | Manual Book | 2 | ||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 2 dari 4 metode | Kemudahan Informasi | 2 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari |
|
6 | ||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | Lebih dari sama dengan 91% | Layanan Pengaduan | 3 | ||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah | Screenshot Layanan | 2 | ||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 6 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang | Penerima Manfaat | 3 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | ||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |