Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | PIN-PEKASAM Pintu Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasam Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Natuna |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Rancang Bangun | Perumahan dan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat, juga pendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Pengaturan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Perkembangan penduduk Kabupaten Natuna dari segi kuantitas memang cukup meningkat bila dilihat dari tingkat perkembangan dari tahun ke tahun, hal ini menyebabkan tingginya kebutuhan akan rumah di Kabupaten Natuna. Keberagaman masyarakat yang menghuni di Kabupaten Natuna dari segi etnis, budaya serta pendapatan, maka pemerintah daerah juga harus memperhatikan kebutuhan hunian untuk Masyarakat. Masalah perumahan dan kawasan permukiman menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, pemenuhan akan rumah layak dalam lingkungan sehat menjadi kewajiban masyarakat sendiri, dan pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk menciptakan iklim pembangunan yang kondusif. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan salah satu instansi yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, yang terdiri dari Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bidang Pertanahan. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memiliki tugas diantaranya :
Inovasi yang dimaksud disini adalah proses pembaharuan sistem dalam hal penyelenggaraan Instansi Daerah yang tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Inovasi tersebut bisa dimulai dari memperpendek birokrasi, menyederhanakan sebuah regulasi atau kebijakan, dan mempermudah akses dalam kehidupan masyarakat. Pemenuhan informasi kepada masyarakat akan lebih efektif dan dapat mempermudah dalam mengaksesnya. Berdasarkan hal tersebut Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan membuat sebuah inovasi yang berjudul “PIN-PEKASAM”, merupakan akronim dari Pintu Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Inovasi ini berbasis digital yaitu linktree, yang diharapkan dapat berguna bagi masyarakat dalam memperoleh informasi serta mengajukan permohonan bantuan program perumahan terkait bidang perumahan dan kawasan permukiman, permintaan data lintas OPD maupun internal dinas |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Dengan adanya “pin-pekasam” dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, mengajukan permohonan bantuan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dalam mewujudkan kawasan permukiman yang sehat dan layak. Terjaganya lingkungan dan ekosistem disekitar kawasan permukiman karena tersedianya berbagai akses yang disediakan pemerintah dalam peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum. |
| Hasil Inovasi | Inovasi sebagai pendekatan baru dalam pengembangan kualitas pelayanan sektor publik dan semakin mendapatkan perhatian bukan hanya oleh para praktisi tetapi juga para akademisi. Berbagai kebijakan dan uji coba terkait dengan inovasi dalam sektor publik sudah mulai dikembangkan, terutama untuk menanggapi dan menjawab keresahan masyarakat terhadap isu pelayanan sektor publik yang cenderung lambat dan kurang responsive. Inovasi pelayanan sektor publik adalah salah satu jalan atau terobosan untuk mengatasi kemacetan dan kebuntuan organisasi pemerintahan dimana karakteristik dari sistem di sektor publik yang kaku harus mampu dicairkan melalui penularan budaya inovasi. Sebuah inovasi harus juga dapat diamati dari segi bagaimana ia bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Pelayanan Inovasi PINPEKASAM merupakan salah satu inovasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diharapkan dalam prosesnya sekaligus outputnya yang menunjukkan bagaimana fungsi pemerintah dapat dijalankan dengan optimal. |
| Waktu Ujicoba | 15-04-2024 |
| Waktu Implementasi | 18-07-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | SK Kepala Daerah / Kepala Perangkat Daerah |
|
3 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | Lebih dari 30 |
|
6 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda | Foto Sosialisasi | 2 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial | Manual Book | 3 | ||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 2 dari 4 metode | Informasi | 2 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari |
|
6 | ||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Layanan inovasi berjalan secara tersendiri (independen) | Screenshot Layanan | 2 | ||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan | Proposal Inovasi | 4 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 201-500 orang | Daftar Penerima Manfaat | 6 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Screenshot Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | ||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |