Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | PUSLING CERDAS Perpustakaan Keliling Cerita dari Siswa |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Urusan Inovasi | Perpustakaan |
| Rancang Bangun | Dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 disebutkan Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan harus memastikan layanannya bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Perpustakaan umum merupakan instansi penunjang pendidikan yang menyediakan sumber belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Perpustakaan umum juga menyediakan bahan bacaan dan sumber belajar lainnya bagi semua tingkatan, baik pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Apabila perpustakaan umum dikelola dengan baik dan keberadaannya dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, maka perpustakaan umum dapat berfungsi sebagai penunjang konsep pendidikan seumur hidup, dan mengakselerasi usaha mencerdaskan bangsa menuju masyarakat madani.
Untuk mengoptimalkan layanan perpustakaan umum dan agar keberadaannya dapat dijangkau oleh masyarakat (dengan berbagai latar belakang) maka diperlukan layanan perpustakaan keliling sebagai bentuk perpanjangan tangan layanan perpustakaan umum. Hal ini diperkuat dengan pasal 22 ayat (5) dalam UU 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, yang mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang datang mengunjungi pembacanya, dengan menggunakan kendaraan atau alat transportasi sesuai dengan medan yang ditempuh. perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang melayani masyarakat, dengan cara hadir secara langsung, datang ke tempat tinggal, sekolah, atau tempat masyarakat beraktivitas.
Diantara berbagai jenis latar belakang masyarakat, pelajar adalah target utama pengenalan literasi karena pelajar adalah generasi penerus bangsa, investasi literasi pada pelajar berarti menanamkan pondasi kuat untuk masa depan bangsa. Usia pelajar SD/MI (7-13) tahun merupakan Golden Age (masa emas) untuk pertumbuhan intelektual dan karakter, pelajar pada usia ini juga mudah diajak berinteraksi dan berpartisipasi aktif. Meskipun di setiap sekolah pada umumnya telah memiliki perpustakaan, namun pada kenyataanya Kehadiran perpustakaan sekolah belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan informasi siswa dengan berbagai latar belakang, minat, bakat dan hobi yang beragam. Dengan berbagai pertimbangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna meluncur sebuah inovasi baru pada tahun 2024 ini yang diberi nama /Branding “Pusling Cerdas”,yang merupakan akronim dari “ Perpustakaan Keliling - cerita dari siswa ." Kegiatan/Program Pusling Cerdas ini bertujuan meningkatkan minat serta kegemaran membaca siswa untuk menciptakan pelajar yang cerdas dan berwawasan luas melalui bahan bacaan yang bermutu. Pusling cerdas tidak sekedar berkunjung ke sekolah SD/MI di Kabupaten Natuna , melainkan memiliki agenda kegiatan baru seperti membaca nyaring, dan mendengarkan cerita dari siswa. Diharapkan dengan program ini layanan perpustakaan bisa menjangkau seluruh pelajar dan mampu memenuhi kebutuhan informasi mereka demi meningkatnya literasi di Kabupaten Natuna. |
| Tujuan Inovasi | Kegiatan/Program Pusling Cerdas ini bertujuan meningkatkan minat dan kegemaran membaca siswa, menyediakan kemudahan akses literasi bagi siswa, menciptakan suasana literasi aktif yang menyenangkan serta mencetak pelajar yang cerdas dan berwawasan luas melalui bahan bacaan yang bermutu dan variatif. |
| Manfaat Inovasi |
|
| Hasil Inovasi |
|
| Waktu Ujicoba | 15-05-2024 |
| Waktu Implementasi | 28-08-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | Lebih dari 30 |
|
6 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | ||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 3 aktor |
|
1 | ||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau lebih |
|
3 | ||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Media Berita | Sosialisasi melalui Media Berita | 3 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial | Manual Book | 3 | ||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi | 3 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari |
|
6 | ||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | Lebih dari sama dengan 91% | Penyelesaian Pengaduan | 3 | ||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 6 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 201-500 orang | Daftar Penerima Manfaat | 6 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | ||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |