Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | KONSULDA LAYANAN KONSULTASI ONLINE INSPEKTORAT DAERAH |
| Bentuk Inovasi | Tata Kelola Pemerintahan |
| Inisiator Inovasi | INSPEKTORAT DAERAH |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Fungsi Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
| Rancang Bangun | Inspektorat Daerah adalah sebuah lembaga yang berada di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek kinerja, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam hal melaksanakan tugas tersebut Inspektorat Daerah membangun sebuah wadah konsultasi online yang bisa disebut sebagai Layanan Konsultasi Online Inspektorat Daerah yang dapat diakses melalui website Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna. Saat ini kita ketahui bersama merupakan trend yang disebut dengan Era digital yaitu sebagai era globalisasi, dimana komunikasi semakin mudah dan cepat ini juga mencakup perkembangan teknologi yang memungkinkan akses yang luas terhadap informasi dan budaya global.
Untuk membantu masyarakat dalam memudahkan segala aktifitas dan pekerjaan sehari-hari tujuan ini memberikan manfaat yang cukup efektif dalam mengoptimalkan banyak hal hingga kita tidak perlu memakan banyak waktu serta usaha untuk mencapai target dari pekerjaan kita sehingga dapat menghemat waktu pelayanan dan biaya yang dikeluarkan hingga 50 persen. Layanan Konsultasi Online dibuat untuk yang menjamin hak pengguna layanan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya dengan tujuan dapat mengelola konsultasi secara akurat, cepat, tepat, tuntas, dan terkoodinasi dengan baik, memberikan akses untuk pengguna dalam menyampaikan konsultasi dan meningkatkan pelayanan publik. Berdasarkan Laporan Hasil Desk Evaluation atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Level 3 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 terdapat beberapa area yang harus diperbaiki (Area of Improvement), diantaranya adalah penyelenggaraan layanan konsultasi belum dapat menyajikan data historis berupa:
Penyelenggaraan layanan konsultasi untuk saat ini diberikan dengan cara:
Hal tersebut di atas akan mempengaruhi efisiensi dan efektivitas dari pemberi dan pengguna layanan dimaksud. Jika harus datang ke kantor, pengguna layanan yang jauh memerlukan waktu, biaya dan jadwalnya menyesuaikan dengan keberadaan auditor. Jika menggunakan telepon seluler dan media whatsapp maka si pengguna dan pemberi layanan akan terhambat dalam mengkomunikasikan dan mendokumentasikan hasil konsultasi. Sedangkan jika permintaan saran/ konsultasi dilaksanakan secara tertulis ada kemungkinan kehilangan arsip. |
| Tujuan Inovasi | Tujuan dari Layanan Konsultasi Online Inspektorat Daerah adalah untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah. Layanan ini dirancang untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat, pegawai pemerintah, dan pihak-pihak terkait untuk berkonsultasi mengenai berbagai aspek tata kelola pemerintahan |
| Manfaat Inovasi | Manfaat Layanan Konsultasi Online Inspektorat Daerah bagi berbagai pihak, terutama masyarakat, pegawai pemerintah, dan pemerintah daerah secara keseluruhan1. Bagi Masyarakat
2. Bagi Pegawai Pemerintah
3. Bagi Pemerintah Daerah
4. Manfaat Umum
Dengan manfaat ini, layanan konsultasi online menjadi alat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di tingkat daerah. |
| Hasil Inovasi | Hasil dari Inovasi Layanan Konsultasi Online Inspektorat DaerahInovasi layanan konsultasi online Inspektorat Daerah telah memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Berikut adalah beberapa hasil yang umumnya diperoleh dari implementasi layanan ini: Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Efisiensi dan Efektivitas Penanganan Pengaduan
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
|
| Waktu Ujicoba | 11-08-2023 |
| Waktu Implementasi | 01-09-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 1-10 SDM |
|
2 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Pelayanan | 6 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | ||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda | Screenshot Media Sosial | 2 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial | Pedoman Teknis | 3 | ||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi Layanan | 3 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari |
|
4 | ||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website, sosial media, web aplikasi atau aplikasi mobile (android atau ios) yang telah terintegrasi dalam satu portal pada unit organisasi bersangkutan | Screenshot Layanan | 4 | ||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 4 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang | Daftar Penerima Manfaat | 3 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | ||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |