Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Data Inovasi

Nama Inovasi WBS Whistleblowing System
Bentuk Inovasi Tata Kelola Pemerintahan
Inisiator Inovasi INSPEKTORAT DAERAH
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Digital
Urusan Inovasi Fungsi Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Rancang Bangun

Inspektorat Daerah adalah sebuah lembaga yang berada di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek kinerja, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam hal melaksanakan tugas tersebut Inspektorat Daerah membangun sebuah wadah pengaduan yang bisa disebut sebagai Whistelblowing System (WBS) yang dapat diakses melalui website Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap whistleblower.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-undang ini memperkuat ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi whistleblower.   

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: Peraturan ini mengatur secara detail mengenai mekanisme pelaporan, perlindungan terhadap pelapor, dan tindak lanjut laporan

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
.
Tujuan Inovasi
  1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    • Mendorong keterbukaan informasi: WBS mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
    • Menciptakan pemerintahan yang bersih: Dengan adanya WBS, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan jika ada penyimpanga
  2. Mencegah dan Memberantas Korupsi
    • Menciptakan efek jera: WBS memberikan efek jera bagi pelaku korupsi karena tindakan mereka dapat dilaporkan dan diproses secara hukum.
    • Melindungi aset negara: Dengan mencegah korupsi, aset negara dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat
  3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
    • Mendorong perbaikan kinerja: Laporan yang masuk melalui WBS dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
    • Memenuhi kebutuhan masyarakat: Dengan adanya WBS, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan keluhannya secara langsung kepada pemerintah
  4. Memperkuat Pengawasan Internal
    • Meningkatkan efektivitas pengawasan: WBS dapat menjadi alat pengawasan internal yang efektif bagi pemerintah daerah.
    • Menemukan masalah sejak dini: Dengan adanya laporan dari masyarakat, masalah dapat diidentifikasi sejak dini dan segera ditindaklanjuti
Manfaat Inovasi
  1. Masyarakat:
    • Mendapatkan akses yang lebih mudah untuk melaporkan permasalahan.
    • Merasa lebih percaya diri untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan.
    • Mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.
  2. Pemerintah:
    • Memperoleh informasi yang akurat tentang permasalahan di masyarakat.
    • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
    • Memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur negara.
Hasil Inovasi Hasil dari Inovasi Whistelblowing System (WBS) untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih, baik, dan melayani masyarakat
Waktu Ujicoba 15-11-2023
Waktu Implementasi 01-12-2023

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah Peraturan Kepala Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
88 Tahun 2024 2024-12-30 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024
6
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) 1-10 SDM
No Bukti Tgl Bukti Bukti
29.A Tahun 2022 2022-10-10 Tim Pengelola Pengaduan Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
2
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
DPPA/A.3/6.01.0.00.0.00.29.0000/001/2024 2024-09-18 Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024
2
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence Screenshot Sistem Informasi 6
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
800/436/INSP-SET/ND/VIII/2022 2022-08-01 Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi secara Online di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
1
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Tidak Valid Tidak Valid 0
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
29.A Tahun 2022 2022-10-10 Tim Pengelola Pengaduan Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
2
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda Screenshot URL Media Sosial 2
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial Pedoman Teknis 3
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode Screenshot Layanan 3
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas
No Bukti Tgl Bukti Bukti
123456 2022-10-17 SOP Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing System) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
2
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) Ada dukungan melalui informasi website, sosial media, web aplikasi atau aplikasi mobile (android atau ios) yang telah terintegrasi dalam satu portal pada unit organisasi bersangkutan Screenshot Layanan 4
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan Waktu Penciptaan Inovasi 4
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang Penerima Manfaat 3
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat Survey Kepuasan Masyarakat 4
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.
Memenuhi 5 unsur substansi video Inovasi 12