Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SiTANJAK Sistem Informasi Monitoring Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan |
| Bentuk Inovasi | Tata Kelola Pemerintahan |
| Inisiator Inovasi | SURYANTO (KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH) |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Keuangan |
| Rancang Bangun | Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah adalah aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya publik dan pemerintahan yang efisien. Tuntutan ini dapat muncul dalam berbagai konteks, termasuk perdata, pidana, atau administratif, dan dapat berpotensi menghabiskan sumber daya finansial dan waktu yang signifikan jika tidak ditangani dengan efisien. Berdasarkan data semester I tahun 2023 pemantauan tindak lanjut Kabupaten Natuna masih terdapat 97 temuan dengan nilai Rp34.053.951.746,26. Temuan tersebut didominasi oleh pihak ketiga (rekanan) Pemerintah Daerah dan pegawai non ASN sebesar Rp10.210.597.284,77 atau sebesar 87,93%. Kondisi ini membuktikan ada sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya terobosan atau inovasi agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam penyelesaian tindak lanjut tuntutan ganti kerugian. Strategi optimalisasi penyelesaian tuntutan ganti kerugian merupakan langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mengelola risiko hukum dan sumber daya finansial mereka dengan bijak. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah adalah aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya publik dan pemerintahan yang efisien. Tuntutan ini dapat muncul dalam berbagai konteks, termasuk perdata, pidana, atau administratif, dan dapat berpotensi menghabiskan sumber daya finansial dan waktu yang signifikan jika tidak ditangani dengan efisien. Berdasarkan data semester I tahun 2023 pemantauan tindak lanjut Kabupaten Natuna masih terdapat 97 temuan dengan nilai Rp34.053.951.746,26. Temuan tersebut didominasi oleh pihak ketiga (rekanan) Pemerintah Daerah dan pegawai non ASN sebesar Rp10.210.597.284,77 atau sebesar 87,93%. Kondisi ini membuktikan ada sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya terobosan atau inovasi agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam penyelesaian tindak lanjut tuntutan ganti kerugian. Strategi optimalisasi penyelesaian tuntutan ganti kerugian merupakan langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mengelola risiko hukum dan sumber daya finansial mereka dengan bijak. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah adalah aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya publik dan pemerintahan yang efisien. Tuntutan ini dapat muncul dalam berbagai konteks, termasuk perdata, pidana, atau administratif, dan dapat berpotensi menghabiskan sumber daya finansial dan waktu yang signifikan jika tidak ditangani dengan efisien. Berdasarkan data semester I tahun 2023 pemantauan tindak lanjut Kabupaten Natuna masih terdapat 97 temuan dengan nilai Rp34.053.951.746,26. Temuan tersebut didominasi oleh pihak ketiga (rekanan) Pemerintah Daerah dan pegawai non ASN sebesar Rp10.210.597.284,77 atau sebesar 87,93%. Kondisi ini membuktikan ada sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya terobosan atau inovasi agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam penyelesaian tindak lanjut tuntutan ganti kerugian. Strategi optimalisasi penyelesaian tuntutan ganti kerugian merupakan langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mengelola risiko hukum dan sumber daya finansial mereka dengan bijak. |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Tersedianya sistem informasi penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi laporan keuangan pemerintah daerah yang memudahkan pihak yang berkepentingan untuk memonitor dan memantau progres tindaklanjut penyelesaian TGR dan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian daerah ke Kas Daerah |
| Hasil Inovasi | Inovasi berjalan dengan baik dan menghemat waktu serta terkelolanya data dengan baik |
| Waktu Ujicoba | 20-11-2023 |
| Waktu Implementasi | 01-01-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda | Sosialisasi Inovasi | 2 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku dalam bentuk elektronik | Manual Book | 2 | ||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi Layanan | 3 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas |
|
2 | ||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | kurang dari sama dengan 50% atau Tidak ada pengaduan | Penyelesaian Pengaduan | 1 | ||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui perangkat web aplikasi atau aplikasi mobile (android atau ios) yang layanan sudah terintegrasi dengan unit organisasi lain | Screenshot Layanan | 6 | ||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 6 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang | Laporan Penerima Manfaat | 3 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil laporan monev internal perangkat daerah | Laporan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah SITANJAK | 2 | ||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |