Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2024

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2024

Data Inovasi

Nama Inovasi JAPRI JEMPUT ARSIP PENTING DARI INSTANSI
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik
Inisiator Inovasi Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Non Digital
Urusan Inovasi Kearsipan
Rancang Bangun

Kearsipan adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten yang berkedudukan di ibukota kabupaten. Dinas perpustakaan dan kearsipan sekaligus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah disamping memiliki fungsi fasilitatif juga memiliki fungsi subtantif yang salah satu tugasnya melakukan pengelolaan arsip statis, yaitu arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan di permanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Lembaga Kearsipan. 

Pembentukan Kabupaten Natuna dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999, oleh Menteri Dalam Negeri (ad-interim) Feisal Tanjung pada tanggal 12 Oktober 1999. Kabupaten Natuna terdiri dari berbagai pulau, hanya beberapa saja yang berpenghuni. Perjalanan Kabupaten Natuna + 24 Tahun hingga saat sekarang ini belum memiliki rekaman kegiatan/peristiwa yang bernilai kesejarahan yang terhimpun dan menggambarkan atau menceritakan sejarah Kabupaten Natuna hingga saat sekarang ini.

Arsip tidak hanya merupakan warisan masa lampau, akan tetapi arsip juga memberi informasi tentang masa lampau itu sendiri, oleh karena itu kewajiban kita semua untuk memelihara dan menjaga arsip tersebut dari segala kerusakan dan kemusnahan. Kerusakan dan kemusnahan baik yang datangnya dari arsip itu sendiri maupun yang dikarenakan oleh serangan-serangan dari luar arsip tersebut.

Berlatar belakang hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna khusunya bidang kearsipan melakukan transformasi dalam pengumpulan arsip-arsip yang bernilai Sejarah yang ada dikabupaten Natuna dengan cara mendatangi langsung atau jemput Bola ke OPD/Kecamatan/Desa untuk melaksanakan akuisisi arsip statis/arsip yang bernilai Sejarah melalui Inovasi Arsip “Jemput Arsip Penting daRi Instansi (JAPRI).

Kegiatan Inovasi Jemput Arsip Penting daRi Instansi (JAPRI) telah dilaksanakan mulai awal Maret 2023 hingga saat sekarang dimana telah dilaksanakan kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (+23 OPD), Pemerintah Kecamatan (3 kecamatan)  dan Pemerintah Desa Daerah (+23 Desa-kelurahan) di Lingkungn Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dalam Konteks karsipan di Indonesia, kegiatan Inovasi Jemput Arsip Penting daRi Instansi (JAPRI) sering diartikan dalam dua konteks kegiatan yaitu penarikan arsip dan penyerahan arsip, Dua konteks tersebut sebenarnya memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu sebuah proses penyelamatan dan melestarikan arsip yang bernilai permanen atau statis sebagai Upaya menambah khazanah arsip.



Tujuan Inovasi

Adapaun tujuan dilaksanakanya kegiatan Inovasi Kearsipan Jemput Arsip Penting daRi Instansi (JAPRI) adalah:

  1. Melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutané
  2. Menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan memori kolektif daerah: dan
  3. Memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada generasi yang akan datang.


Manfaat Inovasi

Manfaat dilaksanakanya kegiatan Jemput Arsip Penting daRi Instansi (JAPRI) sebagai berikut:

  1. sebagai upaya penyelamatan dan juga pelestarian serta pewarisan jejak informasi bersejarah dalam bentuk memori kolektif bangsa dan bernegara bagi generasi yang akan datang;
  2. sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas hak dasar Masyarakat akan aksesibilitas informasi publik.
Hasil Inovasi

Adapun beberapa hasil yang akan diperoleh dari Inovasi Kearsipan Jemput Arsip Penting daRi Instansi (JAPRI) antara lain;

  1. Penggunaan dan pemanfaatan sarana bantu penemuan kembali arsip
  2. Pemberian jasa konsultasi penelurusan arsip statis;
  3. Penggunaan dan peminjaman arsip statis diruang baca dalam berbagai bentuk dan media;
  4. Penggunaan dan pemanfaatan seluruh fasilitas layanan arsip yang tersedia baik kertas maupun non kertas; dan
  5. Penyediaan jasa reproduksi arsip baik untuk arsip kertas maupun non kertas.
Waktu Ujicoba 01-03-2023
Waktu Implementasi 01-03-2023

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir)
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir)
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir)
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.