Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2024
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SISMONKAB Sistem Monitoring Kabupaten |
| Bentuk Inovasi | Tata Kelola Pemerintahan |
| Inisiator Inovasi | Kabag Administrasi Pembangunan |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Fungsi Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
| Rancang Bangun | Kabupaten Natuna adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kepualuan Riau yang memiliki luas wilayah 264.198,37 km2 dengan luas daratan 2.001,30 km2 dan lautan 262.197,07 km2. Kota Ranai adalah Ibukota Kabupaten Natuna. Di Kabupaten Natuna ini terdapat 154 pulau, dengan 27 pulau (17,53 persen) yang berpenghuni dan sebagian besar pulau (127 buah) tidak berpenghuni. Kabupaten Natuna memiliki 17 Kecamatan dengan rentang kendali yang kurang lebih 92 mil laut Ibu Kota Kabupaten. Terdapat 7 Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat, Malaysia dan Vietnam. Dengan letak geografis natuna tersebut tentunya ada beberapa indikator-indikator tidak terlepas dari suatu perwujudan proses dalam penyelenggaraan layanan publik yang diadakan oleh birokrat pemerintahan karena pelayanan publik sebagai salah satu tuntutan bagi pemerintah yang diinginkan oleh masyarakat secara baik.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Natuna ditujukan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Natuna, Visi Kepala Daerah Kabupaten Natuna sesuai dengan RPJMD tahun 2021-2026 adalah “TERWUJUDNYA KABUPATEN NATUNA SEBAGAI KABUPATEN MARITIM YANG UNGGUL, EKSOTIS, AMAN DENGAN KEMANDIRIAN EKONOMI BERLANDASKAN NILAI RELIGIUS DAN KULTURAL, dengan prioritas pembangunan penciptaan landasan yang kokoh untuk pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai prinsip-prinsip good governance antara lain, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan memiliki Misi strategis, yaitu :
Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi adalah menyiapkan perencanaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, menyusun kebijakan pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah, melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna. Terhadap fungsi pegendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan adalah monitoring proses dan progres pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan salah satu tugas dan fungsi tersebut adanya permasalahan yang terjadi dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam penyusunan laporan hasil pelaksanaannya. Permasalahan tersebut adalah adanya kendala untuk tercapainya tujuan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam menyediakan data dan informasi yang akurat dan terukur sebagai dokumen pendukung dalam laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna yang selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna hingga saat ini dilakukan dengan beberapa tahapan sesuai dengan Standar Operasinoal Prosedur (SOP) tentang Pengendalian dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 192 tentang Standar Operasional Prosedur pada Perangkat Daerah Kabupaten Natuna adalah sebagai berikut:
Terhadap tahapan proses pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna tersebut diatas, kendala yang terjadi saat ini adalah sebagai berikut:
Dalam hal belum optimalnya pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna, Bagian Administrasi Sekretariat Daerah dalam rangka mengukur kinerja Organisasi Perangkat Daerah terhadap pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan, masih terdapat kendala yang sampai saat ini belum dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. Terhadap permahasalahan tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyusun kebijakan monitoring dengan perubahan sistem kerja yaitu harus dilakukannya penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Natuna dan membangun inovasi berbasis digital dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna dilaksanakan secara online yaitu dengan melalui Sistem Monitoring Kabupaten (SISMONKAB). Perubahan ini akan mendukung dari Misi kepala daerah yang ke 7 (tujuh) adalah mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi diharapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh Organisasi Perangkat Daerah dapat disampaikan lebih cepat dan akurat, dengan demikian laporannya akan dapat disampaikan kepada pimpinan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah |
| Tujuan Inovasi | Dalam rangka transparansi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Natuna yang dilakukan oleh SKPD, maka keberadaan Sistem Monitoring Kabupaten (SISMONKAB) yang berbasis internet “web based” menjadi sebuah kebutuhan penting. Dengan adanya aplikasi yang bisa di akses secara online tersebut akan mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan Evaluasi kemajuan pelaksanaan kegiatan di seluruh SKPD. Sistem Monitoring Kabupaten (SISMONKAB) dibangun Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kinerja SKPD secara berkelanjutan. dengan tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
|
| Manfaat Inovasi | Manfaat Sistem Monitoring Kabupaten (SISMONKAB) adalah :
|
| Hasil Inovasi | Hasil dari penerapan Sistem Monitoring Kabupaten (SISMONKAB) adalah sebagai berikut:
|
| Waktu Ujicoba | 25-05-2023 |
| Waktu Implementasi | 15-07-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |