Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2024

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2024

Data Inovasi

Nama Inovasi PASTI KURASAKAN Pelayanan Singkat Penerbitan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik
Inisiator Inovasi Dinas Perikanan Kabupaten Natuna
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Digital
Urusan Inovasi Kelautan dan Perikanan
Rancang Bangun Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai perangkat pemerintah yang membidangi urusan kelautan dan perikanan telah menjalankan arahan Presiden Joko Widodo dalam hal Keterbukaan Informasi Publik dengan membuat “Satu Data Kelautan dan Perikanan” yang merupakan program untuk mendukung kebijakan nasional sebagai wujud peningkatan kualitas data, penyatuan data, dan pembukaan akses data bagi masyarakat luas. Salah satu bagian dari Satu Data tersebut adalah Identitas Usaha Kelautan dan Perikanan yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan. Dengan adanya data yang akurat sebuah kebijakan atau program akan terarah dan tepat sasaran. Adapun fungsi dari kartu ini yaitu; (a) Identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; (b) Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; (c) Pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan (d) Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

Dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Natuna sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan tentunya turut mendukung penyajian data melalui penerbitan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan. Untuk dapat menerbitkan kartu tersebut diperlukan pengisian dan verifikasi data usaha kelautan dan perikanan.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2021, permohonan pengajuan penerbitan kartu usaha kelautan dan perikanan dilakukan dengan cara nelayan/pembudidaya/pengolah dan pemasar datang langsung ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Natuna untuk pemohon menyampaikan formulir permohonan dan melampirkan berkas-berkas sebagai kelengkapan pengisian data pengajuan. Adapun Kabupaten Natuna merupakan kepulauan, dimana dari 15 (lima belas) Kecamatan hanya 6 (enam) Kecamatan berada pada satu pulau dengan ibukota Kabupaten Natuna, sedangkan 9 (sembilan) Kecamatan berada pada pulau yang berbeda dengan ibukota Kabupaten Natuna membuat pelayanan penerbitan kartu usaha kelautan dan perikanan ini membutuhkan waktu lebih dalam prosesnya

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mampu memberikan manfaat dan solusi dari permasalahan terkait layanan, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna menyediakan inovasi PASTI KURASAKAN (Pelayanan Singkat Penerbitan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan). Inovasi PASTI KURASAKAN ini adalah pelayanan yang diberikan kepada semua pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam menerbitkan identitas usaha melalui Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan dengan menerapkan layanan online guna membangun pelayanan publik yang efektif dan efesien.
Tujuan Inovasi

Berlatar belakang harapan keinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan Kabupaten Natuna untuk mengatasi beberapa kendala yang dihadapi, yaitu wilayah yang terdiri dari kepulauan, rentang jarak yang cukup jauh dari ibukota, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk ke ibukota kabupaten.

Inovasi pelayanan publik “PASTI KURASAKAN” yang dilakukan Dinas Perikanan diharapkan dapat memberikan solusi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum menuju masyarakat yang mandiri. Adapun tujuan dari inovasi pelayanan PASTI KURASAKAN ini bagi pelaku usaha / masyarakat adalah :
  1. Memberikan respon yang cepat terhadap pelayanan yang dibutuhkan
  2. Memudahkan dalam mengakses pelayanan administrasi identitas usaha
  3. Memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima
Manfaat Inovasi Adapun manfaat dari   inovasi    pelayanan  PASTI KURASAKAN di tengah perkembangan teknologi informasi adalah :
  1. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
  2. Memberikan pelayanan informasi secara intens
  3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha / masyarakat
  4. Menumbuhkan kemandirian masyarakat
 .
Hasil Inovasi

Inovasi merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti halnya inovasi PASTI KURASAKAN dengan konsep pemberian layanan dengan respon yang cepat. Tahapan pelaksanaan “PASTI KURASAKAN” ini sudah diterapkan sejak tahun 2022. Dan mendapat respon yang cukup baik dari mereka, karena dirasakan sangat membantu dan memudahkan dalam pengajuan ke dalam formulir online yang lebih efektif dan efisien.

Dengan Inovasi PASTI KURASAKAN, Dinas Perikanan siap untuk memberikan respon pelayanan yang cepat, Dimana masyarakat / pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengajuan identitas usaha kapanpun. Hal ini diharapkan pelaku usaha dapat memiliki identitas usahanya. Jumlah pelaku usaha yang pernah menerima manfaat dari inovasi ini di Tahun 2022-2023 sebanyak 44 pelaku usaha, yang terdiri dari 34 nelayan dan 9 pembudidaya.

Target perubahan dari inovasi PASTI KURASAKAN ini adalah menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam memenuhi identitas usahanya dalam rangka mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disamping itu, manfaat lain dari inovasi ini adalah berkurangnya biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk pergi ke kota kabupaten dalam mengurus identitas usahanya, karena bisa dilakukan di mana saja asalkan ada jaringan internet yang pada umumnya sudah ada sampai kecamatan-kecamatan.

Waktu Ujicoba 12-01-2022
Waktu Implementasi 02-01-2023

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir)
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir)
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir)
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.