Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2024
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SULAM SISTEM USULAN ASPIRASI MASYARAKAT |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | KABAG UMUM SETWAN KAB. NATUNA |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Fungsi Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
| Rancang Bangun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Fungsi DPRD ada tiga yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Implementasi dari tiga fungsi DPRD ini harus mampu menjaring aspirasi masyarakat dalam upaya mendekatkan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aspirasi masyarakat adalah harapan dan tujuan dari masyarakat untuk keberhasilan pada masa yang akan datang berkaitan dengan hajat hidup mereka, baik secara individu maupun secara kelompok. Pelibatan peran serta masyarakat harus dijadikan kebutuhan bersama, agar penyelenggaran pemerintahan daerah lebih dinamis dan dapat mewujudkan aspirasi masyarakat. Hasil penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPRD tentunya harus ditanggapi dengan menyeleksi setiap aspirasi yang diterima, kemudian hasil aspirasi yang diseleksi diusulkan sebagai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Aspirasi masyarakat sangat penting sebagai kebutuhan pembangunan dalam pemerintahan, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kegiatan reses dilakukan hanya 2 atau 3 kali dalam 1 tahun, musrenbang hanya dilakukan 1 kali dalam setahun. Sementara permasalahan masyarakat terjadi setiap saat. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD harus memberikan pelayanan yang memadai dalam mengelola dan menampung aspirasi masyarakat. Alternatif pelayanan aspirasi masyarakat saat ini dilakukan melalui kotak aspirasi yang disediakan diruang tunggu kantor DPRD. Tidak ada yang salah dengan kotak aspirasi yang disediakan oleh Sekretariat DPRD Natuna saat ini, namun kotak aspirasi tersebut tidak berfungsi secara maksimal kerana masyarakat kesulitan untuk datang ke Kantor DPRD disebabkan kondisi geografis yang terpisah oleh beberapa pulau yang sangat jauh. Model ini tidak efektif untuk menghimpun aspirasi masyarakat secara cepat, mudah dan murah. Oleh kerana itu harus ditingkatkan sistem pelayanan aspirasinya supaya masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya secara cepat, murah dan mudah. Untuk mengoptimalkan Pelayanan Dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat maka dibangunlah aplikasi yang diberi nama SULAM. Sistem Usulan Aspirasi Aspirasi Masyarakat yang disingkat SULAM hadir bertujuan untuk menyediakan salah satu pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cepat, mudah dan murah kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna. |
| Tujuan Inovasi | SULAM bertujuan adalah : |
| Manfaat Inovasi | SULAM ini bermanfaat bagi :
|
| Hasil Inovasi | Hasil dari SULAM berupa dokumen yang isi nya kumpulan Aspirasi Masyarakat yang ditampung oleh anggota DPRD kemudian di jadikan dasar bagi Anggota DPRD dalam menyampaikan Pokok-pokok pikirannya dalam forum musyawaran rencana pembangunan daerah (musrenbangda ) |
| Waktu Ujicoba | 14-03-2023 |
| Waktu Implementasi | 13-04-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |