Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2023
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SI BAKSO Sistem Informasi Basis Data Kesejahteraan Sosial |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | PURYANTI, SP, M.A.P |
| Tahapan Inovasi | Uji Coba |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Sosial |
| Rancang Bangun | Pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan PSBB ini membatasi ruang gerak masyarakat dalam melakukan aktifitas seperti sebelum adanya pandemi. Hal ini menyebabkan dampak yang signifikan terhadap kelangsungan dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Karena lapangan pekerjaan harian menjadi tidak bisa dilakukan, selain banyaknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adanya dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat membuat Pemerintah meluncurkan kebijakan kompensasi bantuan sosial kepada masyarakat paling miskin dan rentan miskin. Banyaknya bantuan sosial yang bergulir dari APBN maupun APBD, tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penyiapan data membuat penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, mendapatkan bantuan ganda, dan berbagai carut marut permasalahan yang terjadi. Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Natuna adalah bagaimana merancang sebuah sistem berbasis data yang akurat dan mutakhir dalam mengelola informasi data terpadu kesejahteraan sosial yang dinamakan SI BAKSO. SI BAKSO merupakan pembaruan sistem informasi digital yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial sejak mengingat banyaknya jenis bantuan sosial dan data dari berbagai sumber. Bantuan sosial bersumber dari APBN, APBD Provinsi Kepri dan APBD Kabupaten Natuna. Sedangkan data penerima manfaat bersumber dari hasil musyawarah desa / kelurahan, yang mana datanya harus padan dengan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta data dari Kementerian Sosial. Banyaknya sumber data dan banyaknya jenis bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD memicu terjadinya data ganda dan penerima manfaat yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, perlu adanya sebuah aplikasi digital yang bisa mengintegrasikan data dari berbagai sumber dan jenis-jenis bantuan sosial. Sehingga Dinas Sosial melaksanakan rapat internal terkait evaluasi pelaksanaan program bantuan sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD serta berbagai permasalahan yang ditemukan di setiap desa / kelurahan, Untuk itu, perlu adanya perbaikan sistem informasi data yang akurat dan terintegrasi. Selanjutnya dilaksanakan koordinasi dengan BP3D, Diskominfo dan BPKPD terkait rencana membangun sistem informasi basis data tersebut. Sehingga Dinas Sosial membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Nomor 36.1 Tahun 2022 tentang Inovasi SI BAKSO. |
| Tujuan Inovasi | SI BAKSO sebagai solusi untuk mengintegrasikan data-data penerima manfaat bantuan sosial sehingga tidak adanya penerima manfaat yang ganda dan menyediakan informasi data yang akurat sehingga bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran. |
| Manfaat Inovasi | 1. Menjadi dasar penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan bagi Pemerintah Daerah 2. Penerima manfaat terintegrasi dalam satu sistem data sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang akan terjadi |
| Hasil Inovasi | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam bentuk excel diinput ke aplikasi, sehingga dapat banyak data yang akan dihasilkan seperti data kepala rumah tangga, data anggota rumah tangga, data penerima bantuan sosial dari berbagai jenis dan sumber penganggarannya. Dengan adanya aplikasi SI BAKSO ini, data usulan dari Desa/Kelurahan untuk jenis BST APBD Natuna dan Bantuan Sembako Provinsi Kepri dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat sehingga penerima manfaat bantuan sosial yang akan didanai dari APBD Kabupaten dan Provinsi tidak tumpang tindih dengan data penerima bantuan sosial lainnya. |
| Waktu Ujicoba | 07-03-2022 |
| Waktu Implementasi | 06-04-2022 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |