Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2023
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SIDATOK Sistem pendaftaran online perpustakaan |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Bidang perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Natuna |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Perpustakaan |
| Rancang Bangun | Perpustakaan adalah lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai penunjang pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini sejalan dengan misi Bupati Natuna pada point 1 yaitu Akselerasi peningkatan kualitas SDM. Namun dalam kenyataannya jumlah anggota Perpustakaan dan minat baca masyarakat di Kabupaten Natuna masih sangat rendah. Hal ini menjadi tantangan besar untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk terus kreatif dalam menemukan suatu inovasi yang bisa memudahkan masyarakat di Kabupaten Natuna dalam urusan Perpustakaan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keanggotaan perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna melakukan suatu terobosan dengan memanfaatkan salah satu layanan google yaitu Google Forms (Google Formulir) dalam melakukan pendaftaran anggota perpustakaan, yang diberi nama SIDATOK (Sistem pendaftaran online Perpustakaan). Layanan SIDATOK ini diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang ingin menjadi anggota Perpustakaan. Dengan menggunakan layanan SIDATOK kini masyarakat bisa mendaftar kapan saja dan dimana saja, cepat, dan fleksibel tanpa harus datang ke Perpustakaan. Dengan menggunakan smart phone/PC dan terhubung ke jaringan internet, maka masyarakat sudah bisa mendaftar menjadi anggota Perpustakaan. Caranya cukup mudah yaitu scan barcode atau masuk ke link pendaftaran, lalu lengkapi identitas diri dan klik simpan . Pelayanan SIDATOK sejauh ini sangat efektif dan efesien. Dimana dengan penggunaan SIDATOK Perpustakaan Daerah tidak memerlukan biaya operasional untuk tinta dan kertas untuk formulir pendaftaran anggota, seperti yang dilakukan saat penggunaan formulir konvensional. Selain itu proses temu kembali data amggota juga menjadi lebih mudah, tidak seperti saat menggunakan formulir kertas dimana petugas harus mencari data angggota diantara tumpukan kertas, namun cukup mengetik kata kunci dikolom pencarian maka otomatis langsung mengarah pada data yang sesuai. Diharapkan dengan kemudahan ini masyarakat semakin tertarik untuk menjadi anggota Perpustakaan yang berimbas pada meningkatnya Literasi masyarakat di Kabupaten Natuna.
|
| Tujuan Inovasi | Tujuan
|
| Manfaat Inovasi | Manfaat
|
| Hasil Inovasi | . Dengan adanya adanya inovasi ini,;
|
| Waktu Ujicoba | 26-04-2022 |
| Waktu Implementasi | 01-06-2022 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |