Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2023
Data Inovasi
| Nama Inovasi | GAJAH MINA (Siaga Jemput Dengan Mudah, Ekonomis, dan bisa diakses dimana-mana) |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Penanaman Modal |
| Rancang Bangun | Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mencanangkan lima prioritas kerja pemerintah pada tahun 2019-2024 yang mencakup pembangunan SDM dan infrastruktur, simplikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Salah satu prioritas tersebut adalah penyederhanaan birokrasi pada berbagai sektor pemerintahan dan pengambilan keputusan, serta membuka peluang inovasi sebagai salah satu syarat agar pemerintahan bisa cepat beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang begitu cepat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Natuna melaksanakan pelayanan publik perizinan dan nonperizinan. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, pada Pasal 52 mengamanatkan Pemerintah Daerah melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan PTSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin dinamis sebagai akibat kemajuan ekonomi, sosial dan teknologi informasi, maka tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan dan prima menjadi semakin aktual untuk dilaksanakan.
Pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna, pada saat ini semuanya dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Pelayanan perizinan berusaha sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), pelayanan perizinan non berusaha dilaksanakan melalui Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik), sedangkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Karakteristik Kabupaten Natuna yang terdiri dari pulau-pulau, dimana dari 15 (lima belas) Kecamatan hanya 6 (enam) Kecamatan berada pada satu pulau dengan ibukota Kabupaten Natuna, sedangkan 9 (sembilan) Kecamatan berada pada pulau yang berbeda dengan ibukota Kabupaten Natuna. Disamping itu masih banyak masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Natuna belum begitu familiar dengan teknologi informasi yang merupakan prasyarat utama pelayanan perizinan dan nonperizinan secara online. Hal lain yang menjadi pemikiran perlunya upaya peningkatan pelayanan adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang tidak sempat datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Natuna karena kesibukan aktifitas usaha dan juga belum dapat melakukan menginput data usaha secara mandiri secara online melalui aplikasi perizinan.
Melihat fenomena diatas maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Natuna melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus perizinan dan nonperizinan. Untuk itu dirancang suatu inovasi pelayanan publik untuk menjawab tantangan sebagaimana tersebut diatas, yang diberi nama Inovasi Gajah Mina (Siaga jemput dengan mudah, ekonomis, dan bisa diakses dimana-mana).
Inovasi pelayanan publik Gajah Mina adalah pelayanan perizinan dan nonperizinan dimana petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna melakukan pelayanan di tempat usaha / lokasi pemohon. Inovasi pelayanan publik Gajah Mina dilakukan dengan dua cara, yaitu :
|
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Pelaku usaha dan masyarakat yang belum dapat melakukan input data perizinan dan nonperizinan secara mandiri ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS), aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (Sicantik), dan Sistem Informasi Manajemen (SIMBG), lokasi usaha yang berjauhan atau tak sempat datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna, dapat melakukan pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. |
| Hasil Inovasi | Pelaku usaha dan masyarakat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya dalam lingkup pelayanan publik perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, terdata dalam database perizinan secara nasional serta pada akhirnya akan mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Natuna. |
| Waktu Ujicoba | 15-03-2022 |
| Waktu Implementasi | 29-06-2022 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |